3 TRIK RAHASIA BELI RUMAH LELANG | DIJAMIN UNTUNG DAN ANTI NYESEL!
Saat hendak membeli rumah, tentu akan dibingungkan oleh beberapa pilihan. Selain tipe rumah, ada juga pilihan berupa rumah baru ataw bekas. Nah, terlepas dr dua opsi tsb, apakah anda kepikiran buat beli rumah lelang?
Sahabat , biasanya rumah lelang dijual dgn harga yg lebih murah lho!
Saygnya, masih cukup banyak org yg ragu utk membeli hunian tsb.
Sebenarnya membeli jenis hunian ini dapat sngt menguntungkan…
Apalagi kalau tahu trik rahasianya.
Langsung saja, ini dia hal-hal penting di balik membeli rumah lelang!
3 Trik Rahasia Membeli Rumah Lelang
1. Cek Dulu Semua Hal Ini!
Setiap sebelum membeli rumah, tentu hal yg harus dipastikan ialah kelengkapan berkasnya.
Hal ini juga pastinya berlaku bagi Sahabat yg akan membeli rumah lelang.
Perihal kelengkapan berkas, biasanya ia sudah dicek oleh pihak bank…
Meski kita juga perlu memastikan secara langsung.
rumah lelang
Berkas yg harus diperiksa ialah:
Sertifikat tanah;
Sertifikat rumah;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB); &
Pajak Bumi & Bangunan (PBB).
Langkah selanjutnya yg harus dicek ialah:
Kondisi rumah; &
Lingkungan di sekitarnya.
Apabila memungkinkan, sngt disarankan utk melihat langsung kondisi rumah yg akan dibeli.
Selain itu, Sahabat 99 juga bisa melihat kondisi lingkungan & fasilitas yg ada di sekitar rumah.
Ini yg paling penting!
Penting utk mempelajari dokumen Perjanjian Kredit (PK) & Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Kedua dokumen ini memiliki fungsi utk mengatur perjanjian lelang antara pihak bank dgn pemilik rumah.
2. Proses Lelang Bank
Umumnya lelang rumah dilakukan oleh bank.
Kenapa?
Hal ini tentunya berkaitan erat dgn banyaknya rumah yg terkena kredit macet, sehingga pada akhirnya rumah tsb dilelang.
Perlu Sahabat 99 ketahui, peserta lelang tak bisa sembarangan karna ada aturan & tata cara yg harus diikuti.
Di mana proses lelang dilakukan?
Proses lelang biasanya diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) ataw pihak swasta resmi lain yg ditunjuk oleh bank.
Begini cara utk bisa jadi peserta lelang rumah:
Daftarkan diri ke pelaksana lelang;
Membayar jaminan (20% – 50% dr harga lelang);
Jangan khawatir karna uang jaminan ini akan dikembalikan apabila kita kalah dalam proses lelang.
Kala ternyata menang lelang?
Sahabat harus segera melunasinya dalam jangka waktu lima hari.
rumah lelang
Jangka waktu ini juga bisa saja berbeda & akan diberi tahu sejak awal proses lelang.
Jika sudah dilunasi, pihak KPKNL akan memberi risalah yg nantinya harus dibawa ke bank bersangkutan.
Nantinya risalah ini akan ditukar dgn kelengkapan berkas rumah yg ada di bank.
Kesimpulannya:
Jika ingin mengikuti lelang rumah, maka harus menyediakan dana yg cukup utk bisa mendapatkan rumah impian.
Belum memiliki banyak uang?
Tidak perlu berkecil hati!
Hunian tsb juga bisa dibayar secara KPR.
Cara ini bisa dilakukan asalkan peserta lelang sudah menghubungi pihak bank terlebih dahulu utk mengetahui skema KPR.
3. Proses Lelang Online
Tahukah kalian, kalau proses lelang rumah juga kini ada yg dilakukan secara online?
Ya, hal tsb dapat dilakukan lewatsitus resmi Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
Melalui laman tsb, siapapun bisa mengecek rumah apa saja yg dilelang.
Tertarik mencobanya? Begini cara jadi peserta lelang rumah online:
Mendaftarkan diri di situs lelang DJKN;
Lengkapi nomor KTP, NPWP, & rekening bank;
Setorkan uang jaminan senilai yg telah ditentukan;
Simpan nomor token utk lelang;
Lakukan beberapa kali penawaran hingga lelang ditutup;
Tunggu sampai e-mail rekapitulasi penawaran masuk.
Praktis bukan?
Sama halnya dgn proses lelang biasa, peserta yg kalah akan mendapatkan kembali uang jaminannya.
Pemenang lelang wajib melunasi rumah sesuai dgn jangka waktu yg telah ditentukan.
Oh, ya, sekarang kalian juga bisa mengunjungi beragam situs bank utk melihat rumah yg tersedia.